PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Bapenda Padang Yosefriawan, dalam beleid ini, terdapat beberapa perubahan dalam perpajakan daerah di Kota Padang. Seperti, perubahan tarif beberapa jenis pajak, perubahan objek pajak serta penambahan sanksi administratif.
“Diberlakukannya dasar hukum yang baru ini, diharapkan dapat menyederhanakan sistem perpajakan, yang meliputi penyederhanaan jenis pajak, tarif pajak dan cara pembayaran pajak,” ungkapnya, saat memberi keterangan Sabtu (2/3/2024).
Yosefriawan menjelaskan, dengan aturan baru ini akan membuat beban pajak akan semakin adil dan wajar serta mendorong wajib pajak melaksanakan dengan sadar kewajiban membayar pajak.
Perubahan ini, seiring diberlakukannya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tanggal 5 Januari 2022.
Hal ini kemudian berimplikasi pada pencabutan seluruh peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Secara rinci perubahan dalam Perda terbaru ini yaitu perubahan tarif PBB-P2, pajak parkir, MBLB dan pajak hiburan, perubahan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB.
Kemudian, penghapusan kategori rumah kos dari objek pajak hotel serta pemberian sanksi administratif berupa denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
“Salah satu maksud diterbitkannya UU HKPD adalah dalam rangka mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien,” tambahnya.
Caranya, kata Yosefriwan, melalui pemberian kewenangan pada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan jenis retribusi daerah, dan pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru. (rdr/mc)