“Itu biasa, 2-3 hari itu sahih juga puasanya. Sebab perhitungan dengan pemerintah dengan kami, itu perbedaannya jauh. Kalau mereka melihat hilal dengan alat (teknologi). Biasanya perbedaannya dua hari,” katanya.
Menurutnya, jemaah Tarekat Naqsabandiyah telah melaksanakan rapat dalam penentuan hari-hari besar Islam. Rapat berlangsung di Surau Baru, lalu jadwalnya ditetapkan dengan perhitungan yang konstan atau telah ditetapkan.
Jika melihat pengalaman tahun sebelumnya, jemaah yang datang didominasi berasal dari Kota Padang terutama di kawasan Pauh serta dari Lubuk Kilangan.
“Jumlahnya tidak kami hitung, namun didominasi jamaah dari luar Padang, seperti Solok dan Pesisir Selatan,” tuturnya. (rdr)