Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan Padang, memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). bagi ahli waris guru non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang Muhammad Syahrul mengatakan, tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Padang memberikan santunan JKK kepada dua orang ahli waris guru non ASN di Disdikbud Padang, dengan nominal Rp62.297.403.
Ia menambahkan, selain Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM), bagi empat Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non ASN dengan jumlah Rp168 juta. Sehingga jumlah santunan yang telah disalurkan berjumlah Rp230.297.403.
“Ini adalah salah bentuk dukungan perlindungan Pemerintah Kota Padang, dalam melindungi Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang,” sebutnya.
“Untuk tahun 2024 target coverage kepesertaan kita disini, diharapkan melalui dukungan Pemkot meningkat. Terutama pada hari ini salah satu upaya kita, meningkatkan coverage kepesertaan untuk perlindungan seluruh guru-guru,” katanya. (rdr/mc)