PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hidupkan live musik hingga larut malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang datangi pemilik kafe dan menyita beberapa alat musik sebagai barang bukti, Kamis (14/3/24) dini hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Chandra Eka Putra, mengatakan, masyarakat melaporkan adanya kafe yang menghidupkan live musik di kawasan Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, hingga larut malam dan menimbulkan terjadinya Ketentraman Masyarakat dan gangguan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah tersebut.
“Menanggapi laporan tersebut, kita langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud, di sana kita temukan pemilik warung tersebut sedang menghidupkan musik, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan mengamankan beberapa barang bukti berupa dua unit speaker dan dua unit mixer di dua lokasi yang berbeda di kawasan Kecamatan Koto Tangah,” tegas Chandra.
Ia menambahkan, pemilik kafe diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta melanggar Surat Edaran Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./ 2024, tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang.
“Pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP, untuk didata dan di mintai keterangannya lebih lanjut, untuk sanksi yang akan diberikan belum bisa kita pastikan, karena kita masih menunggu hasil dari PPNS,” ujar Chandra.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra berharap, kepada pemilik usaha yang ada di wilayah Kota Padang, agar tetap mematuhi aturan yang telah ada.
“Mari bersama-sama kita menjaga Trantibum di wilayah Kota Padang ini, dan mari kita hargai orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah ini,” kata dia. (rdr/mc)