PADANG, RADARSUMBAR.COM – Meresahkan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datangi salah satu rumah kos di Kawasan AR Hakim, Minggu (17/3/2024) dini hari.
Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Suwondo mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas muda-mudi di kos-kosan yang berada di Kawasan AR. Hakim, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
“Saat tiba di lokasi benar kita temukan muda-mudi nongkrong di kos-kosan tersebut, saat kita tanyakan muda-mudi tersebut berkata ingin melaksanakan sahur bersama,” ujar Suwondo. Ia menambahkan, saat ditanyakan kepada penghuni, kosan tersebut adalah kos-kosan wanita.
“Jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketetntraman Masyarakat, Kita bubarkan dan memberikan arahan kepada mereka, tidak hanya itu pemilik rumah kosan tersebut kita berikan surat panggilan,” tutur Suwondo.
Suwondo berharap, kepada para pemilik usaha kos agar lebih ketat mengawasi kos-kosan mereka. “Kita berharap kepada pemilik agar lebih peka mengawasi kos-kosan mereka agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat terjaga di Kota Padang,” harapnya. (rdr/infopublik)