“Jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketetntraman Masyarakat, Kita bubarkan dan memberikan arahan kepada mereka, tidak hanya itu pemilik rumah kosan tersebut kita berikan surat panggilan,” tutur Suwondo.
Suwondo berharap, kepada para pemilik usaha kos agar lebih ketat mengawasi kos-kosan mereka. “Kita berharap kepada pemilik agar lebih peka mengawasi kos-kosan mereka agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat terjaga di Kota Padang,” harapnya. (rdr/infopublik)
Laman 2 dari 2 Laman