Agar Ramah Anak hingga Difabel, Enam Masjid di Padang Dibantu Kemenag

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi. (Foto: Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Enam masjid di Kota Padang menerima Bantuan Operasional Rintisan Masjid dan Mushala ramah dari Ditjen Bimas Islam Kemenag Tahun 2024, Minggu (17/3/2024).

Adapun enam masjid tersebut Masjid Al Hijrah di Jalan Delima IX Belimbing, Masjid At-Taubah di Jalan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Masjid Almunawarah di Jalan Payakumbuh, Kelurahan Surau Gadang.

Lalu Masjid Babussalam Muhammadiyah di Jalan Sawahan IV, Masjid Darul Fallah di Jalan Komplek Cimpago Permai Igasar, dan Masjid Ikhwanul Muslimin Bandar Buat.

Bantuan diserahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi didampingi Kasubbag TU Zulfahmi bersama Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Aris Junaidi kepada pengurus masjid.

Kegiatan silaturahmi tersebut, dalam rangka pertemuan penerima bantuan operasional masjid ramah guna peningkatan sarana prasarana masjid dan musala agar lebih ramah anak dan perempuan, ramah difabel dan lansia, ramah lingkungan, ramah keberagaman, dan ramah dhuafa dan musafir

Kakan Kemenag Kota Padang Edy Oktafiandy menyebutkan bahwa ini adalah salah satu Program Kementerian Agama sebagai Revitalisasi Masjid dalam mengupayakan tempat ibadah sebagai tempat pembinaan umat, sebagai wadah yang dicintai semua kalangan mulai dari anak kecil, remaja, dewasa, dan berkebutuhan khusus.

“Dalam hal ini Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan Bank BRI untuk penyaluran dana bantuan operasional tersebut,” katanya.

Ia menambahkan adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut yakninya, Masjid/Musala terdaftar di sistem Informasi masjid (SIMAS) Kementerian Agama:// simas.kemenag.go.id

“Memiliki rekening bank atas nama Masjid atau musala disalah satu Bank Nasional,” katanya.

Selain itu, surat permohonan dan proposal bantuan yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, Melalui Dirjen Bimas / direktur Urusan Agama Islam dan Pembiayaan Syariah.

Kemudian, dalam proposal agar melampirkan surat Rekomendasi Kemenag setempat( KUA) Kec/Kemenag Kab/Kota/Kanwil Prov). Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lalu foto copy surat keterangan status Tanah, akta ikrar wakaf, atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai, foto copy buku rekening bank atas nama masjid/musala.

“Yang dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari Bank. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp.10.000 ditandatangani ketua pengurus,” katanya. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version