Satpol PP Padang Amankan Minol hingga Perempuan Pemandu Lagu saat Razia Tempat Hiburan Malam

Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran tentang, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tidak mengindahkan surat edaran wali kota Padang terkait jam operasional dan aktifitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan, pemilik dan pengunjung kafe terpaksa ditertibkan petugas, Senin (18/3/2024) dini hari.

Diketahui, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta upaya menghargai umat muslim yang sedang beribadah selama bulan Ramadan, pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran tentang, larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan.

Namun, dalam pengawasan yang dilakukan petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut, masih menemukan adanya sejumlah tempat hiburan yang melanggar.

Seperti yang ditemukan oleh petugas di salah satu tempat karaokean kawasan By Pass, petugas mendapati di lokasi karaokean ini melakukan kegiatan karaokean hingga larut malam, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol serta sound sistem berupa speaker dan empat orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut.

Tidak hanya di lokasi tersebut, Satpol PP juga melakukan penertiban tempat karaokean di kawasan Batang Arau, di sana petugas juga berhasil mengamankan satu orang perempuan dan satu unit speaker.

Penertiban berlanjut kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Puluhan botol minuman beralkohol juga di sita petugas serta dua orang perempuan dari sebuah kafe Karaoke, selain itu, di salah satu penginapan masih di kawasan Pondok, petugas juga mengamankan dua orang perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas.

Kepala Bidang (Kabid) ketertiban umum Rozaldi Rosman, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa personilnya dalam pengawasan aktifitas tempat hiburan malam, telah mengamankan sembilan orang perempuan dan peralatan serta puluhan botol minuman diamankan dari sejumlah lokasi hiburan malam yang kedapatan beraktifitas.

“9 orang perempuan dan sound sistim dari lokasi yang didapati beraktifitas, kita lakukan tindakan tegas dengan menertibkannya ke Mako Pol PP,” Terang Rozaldi Kabid Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.

Lebih lanjut, Rozaldi menyebut bahwa pihaknya setiap hari akan melakukan pengawasan sehingga diharapakan Jangan sampai ada pelaku usaha hiburan malam ini melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

“Pengawasan setiap hari kita lakukan, kami himbau kepada pelaku usaha agar mematuhi edaran yang telah ditetapkan,” harap Rozaldi. (rdr/mc)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version