PADANG, RADARSUMBAR.COM-Pemerintah Kota Padang menerbitkan surat edaran terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 seiring dengan keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM.
“Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang turun status dari PPKM level 4 menjadi level 2, menindaklanjuti hal itu Pemkot menerbitkan edaran yang mengatur sejumlah ketentuan,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Kamis (21/10).
Menurut dia sejumlah aturan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh warga Kota Padang dalam penerapan PPKM level 2 diantaranya pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen, kecuali untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.
Kemudian, untuk aktivitas perkantoran, untuk wilayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen. Kemudian untuk wilayah zona merah 75 persen berbanding 25 persen.
Wali Kota Padang Hendri mengaku senang dan gembira ketika pemerintah pusat menetapkan Padang berada pada PPKM level 2.
“Sejak 26 Juli 2021 lalu Kota Padang diminta oleh Pemerintah Pusat menerapkan PPKM level 4. Hampir tiga bulan Kota Padang dalam masa penerapan PPKM level 4, dan Alhamdulillah kini Kota Padang berada pada level 2,” kata dia.
Atas turunnya status level Kota Padang menjadi PPKM level 2, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut bahu membahu melakukan segala macam upaya sehingga Kota Padang dapat turun level.
Ia terus mengingatkan warga Kota Padang agar terus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan mengajak warga untuk ikut vaksinasi COVID-19.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid mengatakan penyebab turunnya status PPKM level 4 di Kota Padang menjadi level 2 karena jumlah masyarakat yang sudah divaksin mencapai 49,4 persen atau sekitar 356.207 jiwa dari jumlah target 726 ribu jiwa.
Sewaktu penetapan PPKM level 4 yang terakhir, capaian vaksinasi COVID-19 di Kota Padang berada pada angka 39 persen, sehingga belum dapat keluar dari PPKM level 4.
“Sekarang sudah di atas 40 persen dan Kota Padang sudah bisa keluar dari PPKM level 4,” ujarnya.
Ia menargetkan Kota Padang dapat turun level dari PPKM level 2 ke level 1 dan salah satu persyaratannya adalah cakupan vaksinasi COVID-19 harus di atas angka 60 persen.
Selain itu ada enam indikator yang harus kita penuhi diantaranya penurunan jumlah kasus konfirmasi positif, rawat inap rumah sakit, penurunan angka kematian, peningkatan jumlah testing, tracing, dan treatment.
“Secara keseluruhan keenam indikator tersebut telah membaik kecuali tracing, dan ini yang harus kita tingkatkan” katanya. (ant)