“Sekitar pukul 11.30 WIB, seorang nelayan bernama Jonifer menggunakan perahu atau biduak melihat ada ember plastik warna hitam yang mengapung di permukaan danau radius 10 meter dari tepian danau (Satiang), lalu saksi itu menarik ember tersebut dan ternyata ember itu terikat di pinggang korban,” katanya.
Melihat kejadian tersebut, kata Kartyana, saksi menarik ember hitam dan mayat korban ke bibir pantai, lalu melaporkan kejadian tersebut ke warga serta Kepala Jorong Batu Baraguang.
“Selanjutnya, Kepala Jorong, keluarga korban dan beberapa orang pemuda pada pukul 12.30 WIB langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya.
Pada pukul 14.00 WIB, katanya, korban langsung dibawa menggunakan ambulans Nagari Sumpur menuju rumah duka di Kandang Itiak untuk segera dilakukan proses penyelenggaraan jenazah.
“Keluarga korban menolak untuk dilakukan visum luar maupun dalam terhadap mayat. Selanjutnya, keluarga korban membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi atau visum terhadap mayat karena jenazah langsung dikebumikan di dekat Huller Carano (Gudang Mak Itam) yang berada di Nagari Sumpur,” tuturnya. (rdr)