PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini disampaikan Pj Wako dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (5/8/2024) pagi.
Pj Wako mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2024.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 ini harus memiliki keselarasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2024,” katanya.
Andree mengatakan, pada tahun 2024 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang karena merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang melaksanakan pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.
“Mengacu pada perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2024, penekanan program prioritas Kota Padang tetap mempedomani sembilan program prioritas pembangunan daerah. Di antaranya untuk peningkatan kualitas sistem pendidikan, infrastruktur, penataan ruang dan pembangunan kawasan permukiman serta pembangunan ekonomi inklusif, optimalisasi mitigasi bencana dan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut Pj Wako Padang memaparkan, pada Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2024, terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024 tetap meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Untuk PAD Kota Padang, dari target semula sebesar Rp706,8 miliar dianggarkan tetap pada Perubahan KUA-PPAS TA 2024. Pendapatan transfer yang semula lebih dari Rp1,819 triliun, disesuaikan menjadi Rp1,81 triliun sehingga berkurang sebesar Rp9,1 miliar atau 0,5 persen,” katanya.
“Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp3,7 miliar. Secara total pendapatan daerah berkurang sebesar Rp9,1 miliar atau 0,36 persen. Dari semula Rp2,53 triliun menjadi Rp2,52 triliun,” pungkas Andree.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyampaikan, Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Padang TA 2024 akan dibahas dan diproses bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (rdr)