PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial DI (35) ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
Warga Jati Buluah, Kel,urahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu ditangkap oleh Tim Klewang pada Minggu (4/8/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat.
Ia ditangkap petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/522/VIII/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar dalam perkara pencurian yang dilaporkan oleh korban bernama Armai Yutni (40).
“Pelaku terlibat dalam pencurian, yang dicuri adalah telepon seluler (ponsel) milik korban yang juga pelapor dalam kejadian tersebut,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (5/8/2024) siang.
Peristiwa pencurian itu, kata Dedy, terjadi pada Senin (15/7/2024) pagi sekitar pukul 06.50 WIB di depan Toko Buku Fitri, Jalan Suwondo Parman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.