PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial DI (35) ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
Warga Jati Buluah, Kel,urahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu ditangkap oleh Tim Klewang pada Minggu (4/8/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB di depan Kantor Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat.
Ia ditangkap petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/522/VIII/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar dalam perkara pencurian yang dilaporkan oleh korban bernama Armai Yutni (40).
“Pelaku terlibat dalam pencurian, yang dicuri adalah telepon seluler (ponsel) milik korban yang juga pelapor dalam kejadian tersebut,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (5/8/2024) siang.
Peristiwa pencurian itu, kata Dedy, terjadi pada Senin (15/7/2024) pagi sekitar pukul 06.50 WIB di depan Toko Buku Fitri, Jalan Suwondo Parman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara.
Kejadian berawal ketika korban berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membeli ikat pinggang, kemudian ponsel jenis Oppo Reno 6 warna hitam diletakkan di saku motor yang digunakan korban.
“Namun ketika korban kembali, ternyata ponsel tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5,2 juta dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses dengan hukum berlaku,” katanya.
“Berdasarkan laporan polisi yang masuk, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitaran Jalan Veteran. Kemudian Tim langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu dan barang bukti sudah diamankan oleh polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. (rdr)