Hingga Sabtu (30/3), pihaknya belum menemukan praktik-praktik kecurangan seperti kasus yang terjadi di Bekasi beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, kepolisian tetap mengimbau pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat
“Polresta Padang tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan secara hukum jika mendapati kasus yang serupa,” kata Kombes Pol. Ferry.
Sebelumnya, ada dugaan praktik curang diungkap oleh kepolisian di SPBU 34.17106, Jalan Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari kasus tersebut, terungkap bahwa bensin di sana sengaja dicampur dengan air. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (rdr/ant)