PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Mastilizal Aye angkat bicara pasca gaduh kabar seorang Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Nanggalo yang mundur karena mengaku sering dimintai uang oleh atasannya.
Kepada Radarsumbar.com, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengaku bahwa dirinya telah mengetahui akar persoalan yang terjadi di Kecamatan Nanggalo.
Persoalan tersebut, kata Aye, menjadi perhatian dirinya lantaran ia merupakan Anggota DPRD Kota Padang dari daerah pemilihan (Dapil) V (sekarang Dapil VI) yang mencakup Kecamatan Nanggalo, Padang Utara dan Padang Barat periode 2019-2024.
Selain itu, pria yang kembali terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Padang periode 2024-2029 itu merasa dirinya terpanggil untuk ikut ‘cawe-cawe’ dalam persoalan tersebut.
“Saya sebenarnya sudah tahu apa akar permasalahannya, namun biarkan Inspektorat bekerja terlebih dahulu, kan mereka sudah turun tuh, nanti biarkan mereka menyampaikan hasil temuan dari investigasi yang mereka lakukan,” katanya via sambungan seluler, Selasa (6/8/2024) malam.
Namun demikian, kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Padang itu, untuk mencari kebenaran dari informasi tersebut, maka semua pihak yang berkepentingan harus menggali informasi dari seluruh jajaran di Kecamatan Nanggalo, di luar Camat Nanggalo dan Kasi berinisial M yang menyatakan mundur tersebut.
“Tentu kita harus melihat dari berbagai sudut pandang, termasuk media, juga harus mencari tahu dari jajaran yang ada di Kecamatan Nanggalo tersebut, mulai dari Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di sana hingga ke Sekretaris Camat (Sekcam),” katanya.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Padang dilaporkan tengah memulai tahapan pemeriksaan terhadap Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis beserta jajaran.
Pemeriksaan tersebut dilakukan usai mundurnya seorang Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Nanggalo berinisial M lantaran sudah tak tahan dimintai uang oleh Camat untuk membiayai sejumlah kegiatan.
“Kami sudah mulai lakukan pemeriksaan, seluruh jajaran di Kecamatan Nanggalo kami mintai keterangan atau konfirmasi,” kata Inspektur Kota Padang, Arfian kepada Radarsumbar.com, Senin (5/8/2024) sore.
Dari hasil konfirmasi tersebut, katanya, Inspektorat baru bisa mengambil keputusan jika hasil permintaan keterangan telah selesai dilakukan.
“Kami akan kaji lebih dahulu, karena dari sebagian informasi yang saya terima dari Sekcam, agak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan itu,” katanya.
Terkait sanksi, kata Arfian, dirinya tidak menampik bahwa akan dijatuhkan kepada semua yang terlibat, termasuk Camat.
“Bisa saja ada sanksi, biasanya ada hukuman disiplin kepada yang bersangkutan, bisa (demosi atau diberhentikan) jika terbukti,” katanya.