Masjid di Padang akan Terstandardisasi

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Prokopim)

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar. (Foto: Dok. Prokopim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar mengatakan hal tersebut setelah menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Padang tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (7/8/2024) siang.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang telah kami ajukan telah disetujui,” katanya.

Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional dan sesuai standar.

Perda ini mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan).

Perda ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan pembiayaan masjid serta pemberian penghargaan paripurna kepada masjid yang telah sesuai standar.

“Melalui Perda ini, kami ingin menjadikan masjid di Kota Padang terstandarisasi. Masjid tidak hanya dijadikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga tempat kegiatan sosial. Misalnya, tempat pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat penerimaan dan penitipan zakat,” katanya.

Andree melanjutkan, untuk menjadikan masjid sesuai standar, maka masjid harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang memadai.

Masjid juga harus memiliki program yang bervariasi, manajemen kepengurusan yang solid dan administrasi yang baik.

“Masjid yang telah memenuhi standar akan diberikan penghargaan dalam bentuk penetapan sebagai Masjid Paripurna oleh keputusan Wali Kota Padang. Penetapan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun,” tuturnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version