Cak Wawa: Kasus Afif Maulana Terindikasi Obstruction of Justice

Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan memberikan keterangan pers terkait proses ekshumasi Afif Maulana di Padang, Kamis (8/8/2024) siang. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan memberikan keterangan pers terkait proses ekshumasi Afif Maulana di Padang, Kamis (8/8/2024) siang. (Foto: Dok. ANTARA/Muhammad Zulfikar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menduga kuat terjadi perintangan penyidikan atau obstruction of justice‘ dalam kasus kematian seorang pelajar bernama Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Untuk sementara dugaan Komnas HAM seperti itu ya (obstruction of justice) dalam kasus kematian Afif Maulana,” kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan usai proses ekshumasi jasad Afif Maulana di RSUP M Djamil, Kamis (8/8/2024) siang.

Untuk membuktikan apakah ada perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Komnas HAM ingin mengungkap seluruh Closed-Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, atau lokasi lainnya yang berkaitan dengan kematian Afif Maulana.

Penelusuran CCTV tersebut misalnya di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji, kafe-kafe di sekitar lokasi kejadian dan sejumlah titik lainnya, kata Hari Kurniawan.

Saat ini lembaga tersebut masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung terutama CCTV. Apabila semuanya sudah lengkap, Komnas HAM segera mengeluarkan kesimpulan.

“Tapi, untuk sementara dugaan kami memang terjadi obstruction of justice yang dilakukan oleh kepolisian,” kata pria yang akrab disapa Cak Wawa tersebut.

Dugaan perintangan penyidikan itu semakin kuat karena Komnas HAM meragukan kapasitas penyimpanan CCTV di kantor polisi yang tidak sampai satu terabyte. Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta dokumen CCTV tersebut kembali dipulihkan agar kasus itu menemukan titik terang.

Bahkan, Hari mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus kematian Afif. Sebab, beberapa kali pihaknya meminta dokumen autopsi korban namun tidak diberikan.

“Kami juga beberapa kali ada upaya penghalangan untuk bertemu saksi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis (8/8/2024) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung.

Langkah ekshumasi yang diusulkan oleh pihak keluarga Afif Maulana ini bertujuan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar tersebut. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version