PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengantisipasi dan mengingatkan pihak terkait agar tidak memanipulasi hasil penggalian kubur alias ekshumasi jenazah Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh oknum polisi.
“Kalau nanti misalnya hasil ekshumasi ada manipulasi dilakukan Polri, maka kami akan mengawal dan meminta adanya peradilan bagi pelaku yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Afif Maulana,” kata Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan, Kamis (8/8/2024) siang
Hal tersebut disampaikannya usai jenazah Afif Maulana digali kembali oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).
Anggota Komnas HAM bidang pengaduan itu juga menegaskan 18 orang yang ditahan polisi saat malam kejadian (9/6/2024) terbukti menjadi korban penganiayaan oleh polisi.
“18 orang yang diamankan itu ada bukti-bukti penyiksaan. Bahkan, Komnas HAM menemukan ada korban yang disuruh berciuman sesama jenis oleh polisi,” katanya.
Temuan-temuan lembaga HAM tersebut akan terus dikumpulkan dan dijadikan sebagai laporan hasil penyidikan oleh Komnas HAM.