Pada kesempatan itu, dia menegaskan bahwa pihaknya belum melihat hasil autopsi pertama jenazah Afif Maulana. Akan tetapi, PDFMI berupaya menjawab pertanyaan publik terkait dengan bagaimana mekanisme terjadinya luka pada tubuh korban hingga menimbulkan kematian.
“Inilah yang akan kami periksa secara forensik dan menyeluruh,” ujar dia.
Untuk memperkuat pemeriksaan secara forensik, pihaknya akan memeriksa langsung lokasi penemuan jenazah, termasuk dokumen-dokumen yang berisikan keterangan saksi yang melihat apa yang terjadi pada Afif Maulana.
Hal tersebut dibutuhkan untuk dianalisis secara mendalam sehingga tim forensik bisa mendapatkan data menyeluruh bagaimana mekanisme luka itu terjadi di tubuh korban yang berujung pada kematian.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengantisipasi dan mengingatkan pihak terkait agar tidak memanipulasi hasil penggalian kubur alias ekshumasi jenazah Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh oknum polisi.
“Kalau nanti misalnya hasilnya ada manipulasi dilakukan Polri maka kita akan mengawal dan meminta adanya peradilan bagi pelaku yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Afif Maulana,” tutur Anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan. (rdr/ant)