PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menyampaikan perkembangan kasus kematian Afif Maulana (13), seorang pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga dianiaya oknum polisi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau dalam dua bulan ini atau hingga Agustus tidak ada, tentu saja kami akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, Jumat (9/8/2024) siang.
Dia mengatakan hal tersebut setelah pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) untuk kepentingan autopsi ulang.
“Yang jelas ini nanti atensinya sampai ke Presiden,” katanya.
Penegasan atensi kasus tersebut kepada kepala negara dilatarbelakangi dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran Undang-undang (UU) tentang perlindungan anak yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kami melihat ini ada pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak,” katanya.
Ia melihat hal itu merujuk kepada Pasal 76 c junto 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.