Cerita Surau Kayu Udang Padang Naik Status jadi Masjid

Perubahan status dan peresmian Surau Kayu Udang menjadi Masjid Abrar, Jumat (9/8/2024) siang. (Foto: Dok. Prokopim)

Perubahan status dan peresmian Surau Kayu Udang menjadi Masjid Abrar, Jumat (9/8/2024) siang. (Foto: Dok. Prokopim)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Surau Kayu Udang yang berlokasi di Jalan Kampung Marapak, Kelurahan Kalumb,uk Kecamatan Kuranji diresmikan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar menjadi Masjid Abrar, Jumat (9/8/2024) siang.

Andree menyampaikan, perubahan status Surau tersebut menjadi Masjid Abrar ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah umat dan mengoptimalkan fungsi masjid.

Keberadaan masjid tersebut, katanya, dapat dijadikan sebagai pusat kegiatan yang menunjang kehidupan beragama di Kota Padang.

“Mari gunakan dan maksimalkan kegiatan keagamaan di masjid ini. Misalnya untuk kegiatan wirid remaja, didikan subuh hingga Pesantren Ramadhan dan majelis taklim. Selain kegiatan keagamaan, bermusyawarah guna mencapai suatu mufakat pun bisa dilakukan di masjid ini,” katanya.

Lebih lanjut Pj Wako Padang berharap Masjid Abrar juga dapat digunakan masyarakat setempat sebagai pusat informasi dan ilmu pengetahuan, pusat pengembangan ekonomi kerakyatan, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya masyarakat secara menyeluruh.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang periode 2019-2024, Syafrial Kani menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

“Perda ini berfungsi untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional dan sesuai standar,” katanya.

Perda tersebut, katanya, mengatur tentang fasilitasi pemenuhan standar masjid di bidang idarah (pengelolaan), imarah (memakmurkan) dan ri’ayah (pemeliharaan).

“Saat ini Perda tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semoga dapat disahkan dalam waktu dekat,” tutur pria yang lengser dari jabatannya per 14 Agustus 2024. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version