Dugaan Korupsi Disdik Sumbar, Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Sebelum Dilimpah ke Pengadilan

Kantor Kejati Sumbar di Padang. ANTARA/FathulAbdi

Kantor Kejati Sumbar di Padang. ANTARA/FathulAbdi

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi setempat dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp18 miliar.

Namun, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan dan jaksa belum melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengeklaim bahwa berkas perkara dugaan korupsi di Disdik Sumbar sudah rampung.

“Sekarang jaksa peneliti lagi meneliti berkas tersebut baik itu formil maupun materiilnya,” katanya, Selasa (13/8/2024) siang.

Jaksa peneliti, katanya, belum bisa menentukan sikap terkait lengkap atau tidaknya berkas tersebut.

“Kalau semua telah selesai, maka berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” katanya.

Kejati Sumbar sebelumnya, telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumbar tahun anggaran 2021.

Namun satu tersangka sudah meninggal dunia sehingga menyisakan delapan orang. Dari delapan tersangka tersisa, salah satunya buron.

Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka yakni eks Kepala Biro Pemerintahan (Karo Pem) Sumbar, Doni Rahmat Samulo.

Tindak pidana korupsi diduga dilakukan Doni Rahmat Samulo saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sumbar pada tahun 2021.

Tersangka lainnya adalah Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar berinisial R, Aparatur Sipil Negara (ASN( berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan mengungkap kasus dugaan markup pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar tahun 2021.

Terdapat empat item empat pengadaan yaitu, pengadaan peralatan praktik siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp18 miliar lebih.

Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2021 lalu. Dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan, diduga terdapat penggelembungan anggaran sehingga ditingkatkan ke penyidikan.

Dalam perjalanannya, Kejati telah memeriksa saksi. Jaksa juga sempat menggeledah kantor Disdik, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda. Kejati Sumbar juga menemukan kerugian negara sekitar Rp 5,5 miliar dari kasus tersebut. (rdr)

Exit mobile version