Sah! Mulyadi Muslim Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Padang

PADANG, RADARSUMBAR – Ustaz Mulyadi Muslim resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Padang, Rabu (14/8/2024). Humas DPW PKS Sumbar itu akan mengemban tanggung jawab hingga lima tahun mendatang.

“Bismillah, hari ini mulai menjadi penyambung lidah rakyat. Dengan izin Allah, hari ini, saya resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Padang berdasarkan surat keputusan gubernur Sumatera Barat nomor 171-575 tahun 2024, tentang pemberhentian anggota dewan periode 2019-2024 dan pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah kota Padang periode 2024-2029,” ujar Ustaz Mulyadi Muslim usai pelantikan.

Ustaz Muslim sendiri terpilih setelah mendapatkan 3.675 suara dari dapil satu Koto Tangah. Dia bertekad harus mampu memperjuangkan aspirasi konstituen masyarakat di dapilnya, warga kota Padang dan cita-cita PKS.

Setelah membaca platfom PKS, mendengar aspirasi masyarakat sejak waktu kampanye hingga pelantikan hari ini, serta undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, dapat disimpulkan sementara bahwa perjuangan di parlemen hampir sama beratnya dengan mencari suara waktu kampanye.

“Anggota dewan dipanggil dengan sebutan anggota dewan yang terhormat, punya fungsi membuat dan menetapkan Perda, penganggaran dan juga pengawasan (UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 149), tapi pola kerjanya diatur sedemikian rupa oleh Tatib,” jelasnya kemudian.

Sebagai contoh, ada persoalan baru yang belum ada ketentuan hukumnya di tingkat kota, lalu anggota dewan sepakat dengan pemerintah untuk membuat Perdanya.

Terrnyata, kata Ustaz Muslim, prosesnya cukup panjang, dimulai dari kesepakatan di badan musyawarah untuk menjadi agenda pembahasan, diplenokan, dibuat naskah akademik dan pansus, kunjungan kerja atau studi banding, minta persetujuan provinsi dan kemendagri, kemudian revisi dan baru di paripurnkan dan waktu yang diperlukan enam bulan hingga kadang sampai satu tahun lebih.

Begitu juga terkait anggaran. Anggota dewan diberi tugas untuk turun menemui konstituennya dalam bentuk reses, ikut rapat Musrembang di tingkat kelurahan dan Kecamatan.

“Aspirasi dan permohonan itu dibawa ke rapat komisi atau rapat pembahasan anggaran,” paparnya.

Ketika bisa masuk ke rencana anggaran, maka pelaksanaannya tidak bisa langsung pada tahun berjalan, tetapi ditahun yang akan datang, atau diperubahan, dengan catatan usulan atau aspirasi dimaksud tidak “tercecer” atau hilang ditengah jalan oleh OPD terkait atau PEMKO karena sengaja atau keterbatasan anggaran.

“Sederhananya terkait anggaran itu adalah, gatalnya hari kini, bisa digaruk dan di ubek tahun besok, dengan syarat lai ado ubek tu di APBD,” bebernya.

Begitu juga fungsi pengawasan, dewan wajib menyuarakan, mengkritisi dan mengevaluasi kerja-kerja pemerintah. Tapi cara pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah juga diatur dalam Perda dan Tatib kedewanan.

“Tidak bisa serta merta begitu saja, seperti mengawasi dan mengevaluasi prilaku anak oleh orang tuanya,” tambahnya lagi.

Adanya proses birokrasi dalam pembuatan perda, penganggaran dan pengawasan yang mesti diikuti oleh wakil rakyat, barangkali tidak atau belum dipahami oleh konstituen dan masyarakat, sehingga menjadi kecewa dengan wakilnya, karena ekspektasi konstituen dengan realitas regulasi yang mesti diikuti dewan sangat timpang.

“Dari hati yang paling dalam, terimakasih atas dukungan masyarakat Koto Tangah, sehingga bismillah hari ini bisa dilantik mewakili warga Koto Tangah. Mohon maaf jika dalam perjalanan lima tahun kedepan, tidak semua aspirasi bisa kita perjuangkan,” tutupnya.

Terakhir, dia menaruh harapan kepada warga Koto Tangah secara khusus dan warga Kota Padang secara umum untuk terus berkomunikasi dengan wakilnya, walaupun itu secara informal, demi kemajuan kota kita menjadi kota yang Madani, maju dan bahagia warganya. (rdr)

Exit mobile version