PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar menyaksikan pemberian remisi umum bagi 4.185 narapidana dan anak pidana di Sumatera Barat (Sumbar), yang dilaksanakan di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, Sabtu (17/8/2024) siang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi pada momen Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 ini dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Mahyeldi bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal.
Hadir juga saat itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Sumbar, Sugeng Hariadi, Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Marten serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang.
“Saya menyampaikan apresiasi atas program pemberian remisi kepada ribuan narapidana tersebut,” katanya.
Andree berharap para penerima remisi dapat memperbaiki diri, menjalani sisa hukuman dengan baik dan menjadi warga negara yang lebih baik dan produktif ketika bebas.
“Pemberian remisi ini patut disyukuri dan semoga menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik bagi warga binaan,” katanya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal mengatakan, remisi merupakan penghargaan serta apresiasi yang diberikan oleh negara melalui Kemenkumham RI terhadap narapidana serta anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Sebab sebelum diputuskan sebagai penerima remisi, para narapidana serta anak pidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Khusus Anak serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) dilakukan penelitian dan penilaian oleh petugas.
“Setelah memenuhi kategori dan penilaian barulah mereka diusulkan ke pusat untuk menerima remisi, narapidana ini juga harus aktif mengikuti program pembinaan,” katanya.
Menurutnya, ribuan narapidana yang memperoleh remisi di Sumbar tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Saya berpesan kepada para narapidana yang memperoleh remisi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa hukuman, sementara yang belum mendapatkan remisi diminta untuk memotivasi diri agar dapat pada momen berikutnya,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Nastiti mengatakan, 4.185 narapidana penerima remisi itu tersangkut berbagai perkara, mulai dari pencurian, penipuan, hingga penyalahgunaan narkoba.
“Dari ribuan narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman di hari Kemerdekaan RI ke-79, 53 orang di antaranya langsung bebas,” imbuhnya. (rdr)