“Setelah dilakukan identifikasi, jasad Amril kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan visum et repertum, namun pihak keluarga menolak,” kata Ipda Yanti Delfina.
Petugas kepolisian, katanya, hanya melakukan visum luar yang dinyatakan dalam surat pernyataan penolakan visum dan hanya dilakukan visum luar.
Selain itu, pihak keluarga juga membuat surat pernyataan penolakan visum yang ditandatangani oleh keluarga korban. “Selanjutnya, jasad korban diserahkan kepada pihak keluarga korban,” katanya.
Jasad korban kemudian dibawa ke kampung halamannya di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman untuk disemayamkan serta dimakamkan.
“Menurut keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit jantung dan rutinitas melakukan kontrol setiap bulan di rumah sakit,” tuturnya. (rdr)