Pria Lansia di Padang Ditemukan Meninggal Tertelungkup di Ruang Tamu Rumah

Peristiwa penemuan mayat yang menggegerkan masyarakat tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (17/4/2024) pagi pukul 09.00 WIB.

Polisi mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Amril (62) yang ditemukan meninggal tertelungkup di rumahnya kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah pada Rabu (17/4/2024) pagi. (Foto: Dok. Polresta Padang)

Polisi mengevakuasi jasad seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Amril (62) yang ditemukan meninggal tertelungkup di rumahnya kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah pada Rabu (17/4/2024) pagi. (Foto: Dok. Polresta Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria lanjut usia bernama Amril (62) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tertelungkup di ruang tamu rumahnya kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa penemuan mayat yang menggegerkan masyarakat tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (17/4/2024) pagi pukul 09.00 WIB.

“Kejadian berawal di saat saksi melihat warung korban belum buka setelah salat subuh. Biasanya, korban selalu membuka warung usai salat subuh,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Ipda Yanti Delfina via keterangan tertulis.

Saksi tersebut, kata Yanti, mencoba memanggil korban dari luar rumahnya dan melihat ke ventilasi rumah Amril. Saksi melihat korban dalam keadaan tertelungkup di ruang tamu. Saksi dan warga yang mengetahui kejadian itu mencoba menghubungi keluarga korban.

“Warga kemudian mencoba mendobrak pintu untuk melihat kondisi korban dan setelah pintu terbuka, korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup tidak bergerak, kemudian mereka menghubungi petugas kepolisian dari Polsek Koto Tangah,” katanya.

Personel Polsek Koto Tangah yang mendapatkan laporan kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghubungi Tim Identifikasi Polresta Padang.

“Setelah dilakukan identifikasi, jasad Amril kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan visum et repertum, namun pihak keluarga menolak,” kata Ipda Yanti Delfina.

Petugas kepolisian, katanya, hanya melakukan visum luar yang dinyatakan dalam surat pernyataan penolakan visum dan hanya dilakukan visum luar.

Selain itu, pihak keluarga juga membuat surat pernyataan penolakan visum yang ditandatangani oleh keluarga korban. “Selanjutnya, jasad korban diserahkan kepada pihak keluarga korban,” katanya.

Jasad korban kemudian dibawa ke kampung halamannya di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman untuk disemayamkan serta dimakamkan.

“Menurut keterangan keluarga, korban memiliki riwayat penyakit jantung dan rutinitas melakukan kontrol setiap bulan di rumah sakit,” tuturnya. (rdr)

Exit mobile version