PADANG, RADARSUMBAR.COM – Upaya untuk memastikan Kota Padang terbebas dari parkir liar yang dapat menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) daerah setempat.
Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, TNI/Polri, dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik, seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Sawahan, Selasa(20/8/2024).
Di sejumlah titik tersebut ditemukan adanya beberapa mobil yang parkir di badan jalan. Meski sudah diimbau melalui pengeras suara mobil Diskominfo Padang, masih ada pengendara nakal yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Alhasil, terhadap beberapa mobil di Jalan Khatib Sulaiman dilakukan pengempesan.
Selanjutnya, di Jalan Perintis Kemerdekaan satu mobil yang parkir di badan jalan diderek ke kantor Dishub Kota Padang, di Jalan Diponegoro No.21 A, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade menyampaikan, tiga titik tersebut memang diketahui banyak pelanggaran parkir liar.
Sesuai dengan Peraturan wali kota (Perwako) Padang nomor 32 Tahun 2021 bahwasannya setiap kendaraan yang melanggar aturan parkir diberikan tiga sanksi, yaitu penderekan, pengembosan ban, dan penguncian kendaraan.