Polisi Amankan hampir Sekilo Sabu dari Seorang Pria di Padang

Pria bernama Dava Jourdanu Winata alias Dava ini diamankan petugas setelah memiliki sabu sebanyak 940 gram atau hampir 1 kilogram.

Barang bukti hampir sekilo sabu yang diamankan jajaran Polresta Padang di kawasan Ganting. Insert: pelaku pemilik sabu. (dok. Tim Rajawali)

Barang bukti hampir sekilo sabu yang diamankan jajaran Polresta Padang di kawasan Ganting. Insert: pelaku pemilik sabu. (dok. Tim Rajawali)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berusia 22 tahun yang tinggal di Ganting Tepi Air, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang diamankan jajaran Polresta Padang, Sabtu (13/4/2024) lalu.

Pria bernama Dava Jourdanu Winata alias Dava ini diamankan petugas setelah memiliki sabu sebanyak 940 gram atau hampir 1 kilogram. Diduga kuat, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai swasta ini adalah seorang bandar.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius kepada Radarsumbar.com, Sabtu (20/4/2024) mengatakan, penangkapan ini memang baru diekspos lantaran petugas di lapangan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

“Jadi, kita ada pengembangan dulu, mencari tambahan pelaku lain dan juga bukti-bukti yang dirasakan belum cukup. Sekarang dia masih dalam pemeriksaan mendalam personel kita,” ujar Martadius.

Dia menyebut, penangkapan terhadap pelaku Dava ini berawal dari Anggota Opsnal Sat Reskrim (Tim Klewang) melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga curanmor (Pencurian sepeda motor) dalam sebuah kost yang beralamat di belakang PT Pusri, Kelurahan Rawang Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu plastik bening berisikan 17 paket sedang yang terbungkus sabu.

Sebanyak 17 plastik klip bening tersebut diduga sebagai pembungkus sabu dan satu unit Hanphone IOS merk iPhone 11 warna hitam yang ditemukan diatas lantai dalam kamar kost pelaku Dava.

Kemudian, anggota Sat Reskrim (Tim Klewang) menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada anggota Opsnal Sat Narkoba (Tim Rajawali) Polresta Padang dan langsung dilakukan cek urine ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui barang tersebut milik atau dalam penguasaan pelaku Dava,” jelas Martadius.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. “Saat ini, kita masih melakukan pengembangan terhadap tangkapan ini,” tutup AKP Martadius. (rdr)

Exit mobile version