Imigrasi Padang Lakukan Pemeriksaan Tenaga Kerja Asing di Sumbar, Ini Hasilnya

Imigrasi Padang melakukan operasi pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing. (Foto: Dok. Imigrasi Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Operasi Jagratara di dua daerah yakni Kota Padang dan Kabupaten Padangpariaman pada Kamis (22/8).

Operasi yang menyasar tenaga para kerja asing itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Padang Tedi Hartadi Wibowo dengan menyambangi tiga perusahaan eksportir.

“Dalam pelaksanaan Operasi Jagratara hari ini kami mendatangi tiga perusahaan yang mempekerjakan orang asing,” kata Tedi usai operasi didampingi langsung Kepala Seksi Inteldakim Irpan Sapari Soemantri.

Ketiga perusahaan yang disambangi oleh tim Imigrasi berlokasi di Jalan Bypass Padang Kilometer 25, sedangkan dua lainnya di wilayah Kabupaten Padangpariaman.

Tedi mengatakan dari hasil operasi pihaknya mendapati enam orang tenaga kerja asing yang bekerja di tiga perusahaan tersebut.

Dengan rincian tiga Warga Negara Asing (WNA) di perusahaan yang ada di Kota Padang, sedangkan tiga lainnya di dua perusahaan di Kabupaten Padang Pariaman.

Ia mengungkapkan keenam pekerja asing yang ditemukan pihaknya saat melaksanakan operasi siang itu berasal dari India.

“Enam tenaga kerja asing semuanya berkewarganegaraan India, mereka bekerja di tiga perusahaan yang bergerak di bidang ekspor Gambir,” jelasnya.

Saat menemui warga negara asing itu tim langsung memeriksa kelengkapan dokumen serta izin tinggal yang dimiliki oleh para pekerja.

Hasilnya diketahui sebanyak lima orang merupakan pemegang Kartu izin tinggal terbatas (Kitas), dan satu sisanya pemegang Kartu izin tinggal tetap (Kitap).

“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara yang kami lakukan, keberadaan enam pekerja ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Karena memiliki dokumen yang sah, lanjut Tedi, maka pihaknya tinggal melakukan pengawasan secara berkala terhadap pekerja asing itu agar tidak melakukan pelanggaran hukum, atau mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Tedi mengatakan Operasi Jagratara yang dilakukan oleh Imigrasi Padang siang itu merupakan instruksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI yang dilakukan serentak se-Indonesia.

Keberangkatan tim Operasi Kanim Padang dilepas langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono.

Novianto mengatakan tujuan operasi adalah mencegah sekaligus menindak jika ada WNA yang tinggal di Sumbar tidak sesuai izin dan peraturan.

“Indonesia menerapkan sistem selektif bagi orang asing yang ingin masuk, yaitu hanya mereka yang memberikan keuntungan bagi negara atau daerah,” jelasnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version