Terkait apa bentuk sanksi disiplin yang diberikan, Arfian belum memberikan pernyataan secara gamblang.
“Karena yang dipersoalkan adalah soal uang itu kan, nah nanti kami tanya ke mana aliran uang itu, digunakan untuk apa saja, karena jika terbukti, ini sudah masuk ranah pidana. Kita tunggu saja,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang digegerkan dengan seorang Kasi di Kantor Camat Nanggalo mundur dari jabatannya.
Beredar kabar, ASN yang mundur tersebut berinisial M dengan jabatan Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Kesos PM).
Pernyataan mundur itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis dan ditandatangani di atas materai tertanggal 25 Juli 2024.
“Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Kasi Kesos Kecamatan Nanggalo dengan alasan tidak sanggup lagi memenuhi uang yang diminta Pak Camat dan tidak sanggup lagi membiayai kegiatan Kesos dengan dana pribadi,” tulis ASN tersebut.
“Berikut saya lampirkan Laporan Penggunaan Dana Kesos Mulai dari Maret s/d Juli 2024. Demikian surat pernyataan ini saya buat, untuk dapat dipertimbangkan, terima kasih,” sambung M.
Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar pun angkat bicara terkait isu tersebut sembari mengatakan, pihak Inspektorat telah diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.
“(Saya) menyesalkan dan segera diperiksa Inspektorat. Sedang dicek Inspektur, belum ada laporan,” katanya.
Namun demikian, kata Andree, seluruh unsur di Kecamatan tersebut dipastikan diperiksa oleh pihak Inspektorat untuk mendalami kejadian tersebut.
“Kami periksa semuanya seluruh di Kecamatan (Nanggalo) tersebut,” katanya.
Terpisah, Camat Nanggalo Nonaktif, Amrizal Rengganis yang dikonfirmasi masih enggan berkomentar terkait beredarnya surat pengunduran diri salah satu jajarannya tersebut. (rdr)