Pemko Padang Nonaktifkan Camat Nanggalo, Buntut Laporan Eks Anak Buah soal Dimintai Uang

Penampakan depan Kantor Camat Nanggalo. (Foto: Dok. padang.go.id)

Penampakan depan Kantor Camat Nanggalo. (Foto: Dok. padang.go.id)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menonaktifkan Amrizal Rengganis dari jabatannya sebagai Camat Nanggalo.

Penonaktifan itu dilakukan guna pemeriksaan terhadap Amrizal Rengganis pasca salah seorang jajarannya mundur dan mengaku sering dimintai uang.

Kabar penonaktifan Amrizal Rengganis tersebut dibenarkan oleh Inspektur Kota Padang, Arfian.

“Iya benar, Amrizal Rengganis dinonaktifkan untuk sementara waktu untuk pemeriksaan,” katanya kepada Radarsumbar.com, Sabtu (24/8/2024) siang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Nanggalo, katanya, Pemko Padang telah menunjuk Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan, Desmon Danus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Kami tunjuk Desmon Danus jadi Plt Camat Nanggalo. Efektif per Jumat (23/8/2024),” katanya.

Penonaktifan tersebut, katanya, bertujuan agar Amrizal Rengganis fokus terhadap rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.

“Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) telah berjalan untuk memproses persoalan tersebut,” katanya.

Arfian mengatakan, penonaktifan Amrizal Rengganis dilakukan setelah Irbansus meminta keterangan dari seluruh jajaran yang ada di tingkat Kecamatan Nanggalo.

“Termasuk Amrizal Rengganis juga kami minta keterangan dan periksa. Dasar penonaktifan dilakukan setelah kami menyampaikan laporan kepada pimpinan dan pimpinan memutuskan mengistirahatkan Amrizal dari jabatan Camat Nanggalo,” katanya.

Arfian mengeklaim bahwa semua proses pemeriksaan terhadap Amrizal Rengganis berjalan secara transparan, adil dan terbuka kepada publik.

“Kami meminta masyarakat bersabar, paling tidak dalam waktu dua minggu ke depan sudah ada sanksi berupa hukuman disiplin yang kami berikan kepadanya,” kata eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang tersebut.

Terkait apa bentuk sanksi disiplin yang diberikan, Arfian belum memberikan pernyataan secara gamblang.

“Karena yang dipersoalkan adalah soal uang itu kan, nah nanti kami tanya ke mana aliran uang itu, digunakan untuk apa saja, karena jika terbukti, ini sudah masuk ranah pidana. Kita tunggu saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang digegerkan dengan seorang Kasi di Kantor Camat Nanggalo mundur dari jabatannya.

Beredar kabar, ASN yang mundur tersebut berinisial M dengan jabatan Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Kesos PM).

Pernyataan mundur itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis dan ditandatangani di atas materai tertanggal 25 Juli 2024.

“Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Kasi Kesos Kecamatan Nanggalo dengan alasan tidak sanggup lagi memenuhi uang yang diminta Pak Camat dan tidak sanggup lagi membiayai kegiatan Kesos dengan dana pribadi,” tulis ASN tersebut.

“Berikut saya lampirkan Laporan Penggunaan Dana Kesos Mulai dari Maret s/d Juli 2024. Demikian surat pernyataan ini saya buat, untuk dapat dipertimbangkan, terima kasih,” sambung M.

Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar pun angkat bicara terkait isu tersebut sembari mengatakan, pihak Inspektorat telah diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.

“(Saya) menyesalkan dan segera diperiksa Inspektorat. Sedang dicek Inspektur, belum ada laporan,” katanya.

Namun demikian, kata Andree, seluruh unsur di Kecamatan tersebut dipastikan diperiksa oleh pihak Inspektorat untuk mendalami kejadian tersebut.

“Kami periksa semuanya seluruh di Kecamatan (Nanggalo) tersebut,” katanya.

Terpisah, Camat Nanggalo Nonaktif, Amrizal Rengganis yang dikonfirmasi masih enggan berkomentar terkait beredarnya surat pengunduran diri salah satu jajarannya tersebut. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version