PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pria berinisial A (32).
Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap polisi pada Jumat (23/8/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Warga Kampung PInang, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/558/VIII/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 23 Agustus 2024 dengan pelapor bernama Rully.
“Pelaku ditangkap dalam kasus pencurian kabel pemancar (tower) salah satu provider,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Sabtu (24/8/2024) via keterangan tertulis.
Kronologi kejadian, kata Dedy, berawal pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, saksi pelapor bernama Rully sedang berada di rumahnya di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.
“Pelapor diberi tahu oleh temannya bahwa alarm tower provider di kawasan Lolog Belanti berbunyi yang juga menandakan pemancar dalam keadaan mati,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama rekannya itu pergi mengecek pemancar provider untuk mengecek kondisi.