PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga terdakwa pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Para terdakwa berinisial RC, TG dan D. Masing-masing dihukum selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider satu bulan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera mengatakan, ketiga terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 junto 76 D Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
“Dalam putusan majelis hakim disebutkan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah, tidak mengakui perbuatannya dan juga berbelit-belit. Para terdakwa telah menghancurkan masa depan anak korban. Putusan tersebut, dibacakan pada tanggal 14 Agustus 2014,” katanya, Sabtu (24/8/2024) siang.
Pada persidangan sebelumnya, kata Budi, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang, masing-masing selama 14 tahun, denda Rp1 Miliar dan subsider dua bulan.
“Selain itu juga membebankan kepada para terdakwa, membayar uang restitusi kepada anak korban dan keluarganya sebesar Rp57.250.000, dan dalam putusan majelis hakim juga telah disebutkan dalam amar putusan,” katanya.
Sebelumnya, ketiga terdakwa diduga melakukan tindak asusila kepada anak korban pada beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut terungkap, setelah pihak polisi mendapatkan laporan dan tak butuh waktu lama, ketiga terdakwa ditangkap. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Padang. (rdr)