“Jika barang itu sempat beredar akan sangat merugikan, dan peredarannya banyak menyasar generasi muda. Oleh karena itu Kejari Padang berkomitmen untuk mendukung pemberantasan narkoba,” katanya.
Budi mengatakan masalah narkoba masih menjadi momok yang mengkhawatirkan di kota setempat, sehingga membutuhkan peran seluruh pihak untuk memberantasnya.
Dari 1.000 lebih perkara yang ditangani Kejari Padang sepanjang 2023, tercatat 30 persen adalah perkara penyalahgunaan narkoba.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Martadius mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan proses pemberkasan kasus tersangka yang dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka saat ini ditahan di sel Polresta Padang. Pemberkasan tengah kami lakukan, secepatnya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum agar perkara bisa disidangkan,” katanya.
Martadius mengatakan sabu-sabu dengan berat hampir satu kilogram itu diperoleh oleh tersangka dari provinsi tetangga yakni Riau untuk diedarkan di wilayah Padang.
“Untungnya bisa digagalkan kepolisian sebelum beredar, kami juga terus mendalami dan mengusut jaringan yang terkait dengan tersangka,” ujarnya. (rdr/ant)