Buruh Bangunan Terlibat Curanmor di Padang

Motor tersebut biasanya diletakkan korban dengan cara menumpang di halaman rumah tetangga.

Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). pria berinisial AS (40) ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (24/4/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. (Foto: Dok. Tim Klewang)

Seorang pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). pria berinisial AS (40) ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Rabu (24/4/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. (Foto: Dok. Tim Klewang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial AS (34) ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Rabu (24/4/2024).

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/293/IV/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 24 April 2024 dengan pelapor bernama Yarnita Zebua.

“Pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” kata Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Senin (24/4/2024) malam.

Dedy mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (16/4/2024) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Saat itu, anak korban bernama Zurlin Hura pulang ke rumah setelah selesai menggunakan motornya.

“Motor tersebut biasanya diletakkan korban dengan cara menumpang di halaman rumah tetangga,” katanya.

Pada keesokan harinya, kata Dedy, anak korban sudah tidak menemukan lagi motor yang biasa digunakan tersebut.

“Mendapat kabar demikian korban menuju rumah tetangga dan mengecek. Ternyata benar sepeda motor sudah tidak ada lagi, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang,” katanya.

Berdasarkan laporan pengaduan dari korban, kata Dedy, anggota Opsnal Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung menuju ke tempat yang diinformasikan.

“Pada saat sampai di Jundul Rawang, petugas melihat pelaku sedang berjalan di pinggir jalan, kemudian anggota langsung mendekati pelaku dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor tersebut,” katanya.

Saat diinterograsi oleh anggota, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

“Selanjutnya terhadap barang bukti berhasil ditemukan di daerah di Parak Laweh, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang disita polisi, yakni satu motor tanpa plat nomor beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor plat BA 5960 QM tahun 2014. (rdr)

Exit mobile version