PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasangan Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir dijadwalkan melakukan pendaftaran untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di proviinsi setempat.
Jika tak ada aral melintang, pasangan tersebut akan mendaftar di KPU Kota Padang pada Rabu (28/8/2024) siang pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di NasDem Tower Padang, Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat hingga berhenti di Kantor KPU Kota Padang serta sebaliknya.
Kegiatan pendaftaran pasangan Fadly-Maigus tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pimpinan partai politik (Parpol) pengusung serta simpatisan dari berbagai lapisan masyarakat.
Pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat atau enam partai.
Sebelumnya, KPU Kota Padang mengumumkan tata cara pendaftaran Cawako dan Cawawako di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut. Syaratnya, harus memiliki 35.056 suara sah partai politik (parpol) atau gabungannya.
Keputusan tersebut tertuang di dalam pengumuman nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang pendaftaran pasangan Cawako dan Cawawako Padang.
Kemudian keputusan nomor 1201, yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra didampingi Komisioner, di antaranya Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto beserta Sekretaris, Agustian, Sabtu (24/8/2024) sore.
Dalam pemaparannya, Dorri mengatakan bahwa pada saat ini, jumlah masyarakat yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Padang sebanyak 666.138, kurang 40 dibanding pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu yang berjumlah 666.178 orang.
“Angka tersebut bisa bertambah mengingat masih ada tahapan hingga DPT ditetapkan,” kata Dorri.
Terkait dengan syarat Cawako-Cawawako pasca putusan terbaru dari MK, saat ini tidak lagi dihitung berdasarkan keterwakilan kursi di DPRD Kota Padang, namun berpatokan kepada perolehan suara sah partai saat Pemilu 2024.
“Parpol atau gabungan parpol bisa mengusung bakal calon asal memiliki suara sebanyak 7,5 persen atau 35.056 suara pada Pemilu 2024 lalu,” katanya.