Siang Ini, Pasangan Fadly-Maigus Daftar Cawako-Cawawako ke KPU Padang

Pasangan Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako), Fadly Amran-Maigus Nasir. (Foto: Dok. Tim FA)

Pasangan Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako), Fadly Amran-Maigus Nasir. (Foto: Dok. Tim FA)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasangan Calon Wali Kota (Cawako) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) Padang, Fadly Amran dan Maigus Nasir dijadwalkan melakukan pendaftaran untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) di proviinsi setempat.

Jika tak ada aral melintang, pasangan tersebut akan mendaftar di KPU Kota Padang pada Rabu (28/8/2024) siang pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di NasDem Tower Padang, Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat hingga berhenti di Kantor KPU Kota Padang serta sebaliknya.

Kegiatan pendaftaran pasangan Fadly-Maigus tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pimpinan partai politik (Parpol) pengusung serta simpatisan dari berbagai lapisan masyarakat.

Pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat atau enam partai.

Sebelumnya, KPU Kota Padang mengumumkan tata cara pendaftaran Cawako dan Cawawako di Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut. Syaratnya, harus memiliki 35.056 suara sah partai politik (parpol) atau gabungannya.

Keputusan tersebut tertuang di dalam pengumuman nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang pendaftaran pasangan Cawako dan Cawawako Padang.

Kemudian keputusan nomor 1201, yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra didampingi Komisioner, di antaranya Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto beserta Sekretaris, Agustian, Sabtu (24/8/2024) sore.

Dalam pemaparannya, Dorri mengatakan bahwa pada saat ini, jumlah masyarakat yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Padang sebanyak 666.138, kurang 40 dibanding pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu yang berjumlah 666.178 orang.

“Angka tersebut bisa bertambah mengingat masih ada tahapan hingga DPT ditetapkan,” kata Dorri.

Terkait dengan syarat Cawako-Cawawako pasca putusan terbaru dari MK, saat ini tidak lagi dihitung berdasarkan keterwakilan kursi di DPRD Kota Padang, namun berpatokan kepada perolehan suara sah partai saat Pemilu 2024.

“Parpol atau gabungan parpol bisa mengusung bakal calon asal memiliki suara sebanyak 7,5 persen atau 35.056 suara pada Pemilu 2024 lalu,” katanya.

Dorri Putra mengimbau parpol via Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung KPU dengan calon yang telah ditunjuk dan telah dimandatkan dalam Surat Keputusan (SK) segera mengunggah (uploading) dokumen-dokumen paslon yang disyaratkan ke laman aplikasi Silon melalui pranala tautan https://bit.!y/Model_Permohonan_Silon_Parpol,” katanya.

Segera upload ke Silon semua dokumennya. Termasuk SK Pengurus Partai yang diteken Kemenkumham RI, dan formulir B1 KWK yang diteken Ketua Umum Pusat partai pengusung,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Arset Kusnadi menambahkan, untuk pendaftaran bakal calon pada tanggal 27 dan 28 Agustus dilayani pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 Agustus dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

“Jelang pendaftaran, kami juga koordinasikan ini pada masing-masing penghubung bakal calon maupun partai politik. Tujuannya untuk mengkomunikasikan jadwal mereka saat mendaftar agar tidak bentrok di waktu yang sama antar pasangan bakal calon,” katanya.

Untuk permohonan akses silon pendaftaran, kata Arset, Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kota Padang mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Padang.

“Yang mana Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padang menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan,” katanya.

Arset Kusnadi mengaku telah berbincang dengan LO parpol, terkait jadwal mereka bisa datang ke Kantor KPU Padang.

“Sudah lumrah, saat mendaftar ke KPU, pastilah parpol dan gabungan parpol itu akan membawa rombongan yang banyak. Jadi agar tidak bentrokan jamnya dan tumpang-tindih, maka kami sudah bicara ini dengan LO. Sudah diperoleh jadwal paslon A, B, dan C, datang ke KPU,” katanya.

Pun halnya dengan proses cek kesehatan para paslon. KPU Kota Padang mendapat jatah di RSUP M Djamil.

“Biasanya 8 hingga 10 jam lamanya general check up paslon tersebut. Kami sudah bicarakan juga dan susun jadwalnya,” katanya.

KPU Kota Padang juga menyediakan helpdesk pencalonan Wako dan Wawako dengan menghubungi Yunes (0852-6336-6465), Ira (0812-6623-6233) dan Sandi (0852-6470-5298) pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Kemudian untuk pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Parpol Peserta Pemilu atau Gabungan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kota Padang serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. (rdr)

Exit mobile version