Kelompok Disabilitas dan Lansia di Padang Barat Terima UEP

UEP merupakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.

Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada disabilitas dan warga lanjut usia sebanyak 22 orang, dengan total nominal Rp22.465.000 di Kecamatan Padang Barat pada Kamis (25/4/2024) siang. (Foto: Dok. Prokopim)

Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada disabilitas dan warga lanjut usia sebanyak 22 orang, dengan total nominal Rp22.465.000 di Kecamatan Padang Barat pada Kamis (25/4/2024) siang. (Foto: Dok. Prokopim)

PADANG,RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeklaim bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menyelesaikan visi-misi serta program unggulan yang tertuang dalam RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024.

Dirinya berharap dukungan dan sinergi dari para pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pembangunan secara berkelanjutan untuk Kota Padang.

“Tujuannya Agar Kota Padang ini dapat lebih maju dan berkembang,” katanya saat menghadiri kegiatan Halal bi Halal di Kecamatan Padang Barat, Kamis (25/4/2024) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang juga menyerahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada disabilitas dan warga lanjut usia sebanyak 22 orang, dengan total nominal Rp22.465.000.

UEP merupakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada kelompok usaha bersama untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sosial keluarga.

Berikut persyaratan untuk mendapatkannya

– Kepala keluarga dan atau pencari nafkah utama dalam keluarga
– Telah menikah dan atau berusia 18 hingga 60 tahun dan masih produktif
– Berdomisili tetap dan memiliki identitas diri
– Memiliki potensi dan keterampilan
– Memenuhi kriteria miskin, terpencil, dan atau rentan sosial ekonomi
– Harus masuk dalam data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

– Masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengajukan permohonan UEP berupa proposal kepada Dinas Sosial daerah kabupaten/kota dengan persetujuan dari lurah/kepala desa/nama lain

– Dinas Sosial daerah kabupaten-kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima UEP berdasarkan data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta jenis usaha

– Hasil verifikasi dan validasi beserta proposal disampaikan secara tertulis oleh Dinas Sosial daerah kabupaten/kota kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau kepala unit kerja eselon II yang menangani UEP dengan tembusan disampaikan kepada kepala Dinas Sosial daerah provinsi

– Unit kerja eselon II yang menangani UEP melakukan seleksi terhadap calon penerima UEP dan jenis usaha sesuai proposal

– Unit kerja eselon II yang menangani UEP menetapkan lokasi dan penerima UEP

– Dinas Sosial daerah kabupaten dan kota harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program dengan bermaterai cukup

– Hasil penetapan lokasi dan penerima UEP disampaikan kepada Dinas Sosial daerah kabupaten dan kota dengan tembusan kepada Dinas Sosial daerah provinsi

– Kepala Dinas Sosial daerah kabupaten-kota menyampaikan hasil penetapan kepada penerima UEP

– Penyaluran Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dilaksanakan dengan mengundang Penerima UEP untuk penyerahan Bantuan.

(rdr)

Exit mobile version