PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap dua terduga pelaku pencurian kotak amal yang beraksi di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dua pelaku yang ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) sore itu masing-masing berinisial LP (24) dan DS (36).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungus Teluk Kabung, Kompol Al Indra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/III/2024/Polsek Bungus Teluk Kabung/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 18 Maret 2024.
“Pencurian kotak amal itu diketahui terjadi pada Senin (18/3/2024) lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Rumah Makan Simpang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang,” kata Al Indra via keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024) malam.
Penangkapan pelaku, katanya, berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku yang telah mengambil kotak infak pada tanggal 18 Maret 2024 di rumah makan Simpang TPI telah kembali ke rumahnya setelah sebelumnya pelaku sempat kabur.
Kemudian tim gabungan opsnal di bawah pimpinan Ketua Tim Opsnal Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung langsung mengamankan kedua pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah diamankan kedua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Selain menangkap pelaku, barang bukti yang telah diamankan polisi yakni satu motor tanpa nomor polisi (nopol), satu linggis dan tiga kotak amal.
“Pelaku saat ini sudah kami tangkap dan tahan beserta barang bukti yang digunakan serta diambil pelaku,” imbuh eks Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang tersebut. (rdr)