PADANG, RADARSUMBAR.COM – Inspektorat Kota Padang mengaku telah merampungkan pemeriksaan terhadap Camat Nanggalo nonaktif, Amrizal Rengganis beserta seluruh jajaran di Kecamatan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Inspektorat Kota Padang, Arfian mengatakan, pihaknya telah melakukan tahapan akhir rangkaian pemeriksaan secara keseluruhan pasca salah satu eks Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Camat Nanggalo yang mundur lantaran tak tahan terus-terusan dimintai uang oleh Amrizal Rengganis.
“Sudah, pemeriksaannya sudah berjalan dan masuk tahap finalisasi,” kata Arfian kepada Radarsumbar.com via seluler, Rabu (4/9/2024) siang.
Arfian mengatakan, hasil finalisasi laporan pemeriksaan tersebut akan diserahkan oleh Inspektorat Kota Padang kepada pimpinan di Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dalam hal ini Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar.
“Nanti biar pimpinan, Pj Wako Padang yang mengumumkan ke publik, intinya pemeriksaan sudah selesai. Jika tak ada halangan, hari ini kami serahkan laporan hasil pemeriksaan tersebut ke Pj Wako Padang,” katanya.
Eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang itu juga enggan membocorkan terkait proses pemeriksaan ataupun temuan dari Inspektorat terkait adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Camat Nanggalo nonaktif, Amrizal Rengganis.
“Sabar, nanti segera diumumkan. Mohon bersabar,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemko Padang menonaktifkan Amrizal Rengganis dari jabatannya sebagai Camat Nanggalo.
Penonaktifan itu dilakukan guna pemeriksaan terhadap Amrizal Rengganis pasca salah seorang jajarannya mundur dan mengaku sering dimintai uang.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Nanggalo, katanya, Pemko Padang telah menunjuk Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan, Desmon Danus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Penonaktifan tersebut, Arfian, bertujuan agar Amrizal Rengganis fokus terhadap rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat.
“Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) telah berjalan untuk memproses persoalan tersebut,” katanya.
Arfian mengatakan, penonaktifan Amrizal Rengganis dilakukan setelah Irbansus meminta keterangan dari seluruh jajaran yang ada di tingkat Kecamatan Nanggalo.
“Termasuk Amrizal Rengganis juga kami minta keterangan dan periksa. Dasar penonaktifan dilakukan setelah kami menyampaikan laporan kepada pimpinan dan pimpinan memutuskan mengistirahatkan Amrizal dari jabatan Camat Nanggalo,” katanya.
Arfian mengeklaim bahwa semua proses pemeriksaan terhadap Amrizal Rengganis berjalan secara transparan, adil dan terbuka kepada publik.
Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Kesos PM) Kecamatan Nanggalo.
Pernyataan mundur itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis dan ditandatangani di atas materai tertanggal 25 Juli 2024.
“Dengan ini mengajukan pengunduran diri sebagai Kasi Kesos Kecamatan Nanggalo dengan alasan tidak sanggup lagi memenuhi uang yang diminta Pak Camat dan tidak sanggup lagi membiayai kegiatan Kesos dengan dana pribadi,” tulis ASN tersebut.
“Berikut saya lampirkan Laporan Penggunaan Dana Kesos Mulai dari Maret s/d Juli 2024. Demikian surat pernyataan ini saya buat, untuk dapat dipertimbangkan, terima kasih,” sambung M.
Terpisah, Camat Nanggalo Nonaktif, Amrizal Rengganis yang dikonfirmasi masih enggan berkomentar hingga kasus ini segera dirampungkan. (rdr)