PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial SRHF (29) ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
Warga Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap pada Rabu (4/9/2024) pukul 17.00 WIB.
SRHF ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/603/IX/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 4 September 2024 dengan pelapor atas nama Sumiati.
“Pencurian itu terjadi pada Senin (29/7/2024) lalu sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (5/9/2024) malam.
Dedy mengatakan, aksi pencurian itu dilaporkan terjadi di salah satu toko peralatan listrik kawasan Kampung Kalawi, Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji.
Kejadian berawal ketika pelapor bernama Sumati yang juga korban sedang menjaga toko peralatan listrik dan barang elektronik.
“Sebelumnya, pelapor meletakan dua telepon seluler (ponsel) serta dan satu tas selempang berisi uang tunai Rp1 juta serta surat penting lainnya,” katanya.
Saat pelapor ada keperluan ke dalam, kata Dedy, Sumati meninggalkan barang-barang tersebut di atas meja kasir.
“Saat pelapor kembali dilihat barang-barang tersebut sudah tidak ada lagi alias hilang. Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta,” katanya.
Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pemuda itu kemudian akhirnya bisa ditangkap lebih kurang dua bulan usai peristiwa pencurian terjadi.
“Pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti berupa satu ponsel, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan satu kartu uang virtual Brizzi,” tuturnya. (rdr)