Dedy mengatakan, aksi pencurian itu diketahui dilakukan oleh BM dan ZUL di Jalan Sutan Syahrir, Gang Kamboja Perumahan PJKA, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Besi rel hasil curian oleh pelaku sejatinya digunakan PT KAI sebagai pagar di komplek perumakan PJKA yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau lokasi mereka beraksi,” kata eks Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang tersebut.
Atas kejadian tersebut, PT KAI Divre II Sumbar diketahui mengalami kerugian hingga Rp5,6 juta.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa tujuh besi batang dengan panjang 1,5 meter tersebut sudah kami amankan di Polresta Padang,” tutur Dedy yang pernah menjadi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Bukittinggi tersebut. (rdr)