PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang sopir berinisial RC (41) ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang usai melakukan dua aksi penjambretan di Tarandam, Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Pelaku ditangkap pada Kamis (5/9/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/609/IX/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera barat tanggal 5 September 2024 dan LP/B/610/IX/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera barat tanggal 5 September 2024.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/7/2024) malam sekitar pukul 13.45 WIB di depan Bimbel Gama,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024) malam.
Aksi penjambretan tersebut, kata Dedy, ketika sedang berboncengan dengan motor dari arah Tarandam menuju Pasar Raya Padang.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku beraksi dengan menarik paksa gelang emas seberat 50 gram yang terpasang pada tangan kiri korban.
“Akibatnya, korban terjatuh dari motor, pelaku RC langsung melarikan diri. Korban bernama Hartini mengalami kerugian hingga Rp60 juta,” katanya.