PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang sopir berinisial RC (41) ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang usai melakukan dua aksi penjambretan di Tarandam, Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Pelaku ditangkap pada Kamis (5/9/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/609/IX/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera barat tanggal 5 September 2024 dan LP/B/610/IX/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera barat tanggal 5 September 2024.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (27/7/2024) malam sekitar pukul 13.45 WIB di depan Bimbel Gama,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra via keterangan tertulis, Jumat (6/9/2024) malam.
Aksi penjambretan tersebut, kata Dedy, ketika sedang berboncengan dengan motor dari arah Tarandam menuju Pasar Raya Padang.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku beraksi dengan menarik paksa gelang emas seberat 50 gram yang terpasang pada tangan kiri korban.
“Akibatnya, korban terjatuh dari motor, pelaku RC langsung melarikan diri. Korban bernama Hartini mengalami kerugian hingga Rp60 juta,” katanya.
Selain melakukan aksi jambret di Tarandam, RC juga melakukan tindakan serupa terhadap korban bernama Ratih Ayu Setia Ningsih.
Korban dijambret ketika mengendarai motor dengan temannya bernama Anisa dari arah Jembatan Siti Nurbaya menuju Pantai Padang.
“Sesampainya di TKP, pelaku menarik paksa gelang emas 24 karat seberat 12,5 gram dalam bentuk rantai mainan bertuliskan Ratih dan langsung melarikan diri. Kerugian Rp10 juta,” kata eks Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang tersebut.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku RC diketahui berstatus residivis atau pernah ditangkap dan ditahan polisi.
Selain itu, RC juga dikenal sadis ketika beraksi dengan tega merampas paksa barang berharga milik korban yang ia incar tersebut.
“Saat ini, pelaku sudah kami tahan. Barang bukti yang disita yakni satu telepon seluler (ponsel) dan satu pelindung kepala (helmet),” tutur eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bukittinggi tersebut. (rdr)