Boy tak menafikan jika polisi lamban menindaklanjuti kasus ini. Padahal kata Boy polisi bisa langsung bergerak usai video tersebut viral, tanpa perlu menunggu laporan masyarakat dulu.
“Tidak perlu seribet ini. Polisi tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Cukup dengan laporan model A dari kepolisian saja, kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi dan meminta klarifikasi dari Richard Lee,” terangnya.
“Seperti kasus hoaks Rina Sarumpaet pada 2019 lalu. Polisi di sana sangat tanggap ketika menindaklanjuti kasus itu,” tambah Boy yang juga pengurus di DPN Peradi.
Ia mengajak masyarakat Sumbar terutama perempuan Minang untuk jangan dulu menggunakan jasa di klinik kecantikan milik Richard Lee sebelum dirinya meminta maaf karena telah membuat gaduh dengan video gimmick yang dilakukannya. “Sebelum Richard Lee minta maaf, bagi perempuan Minang jangan datang dulu ke klinik kecantikannya, tuturnya.
Ia yakin kepolisian mampu menuntaskan perkara ini. “Jadi saya masih yakin dengan kepolisian, apalagi kasus ini sudah mendapat atensi dari Kapolda Sumbar,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Richard Lee resmi dipolisikan buntut terkait berita bohong kasus pencurian yang terjadi di Klinik Athena Padang miliknya.
Richard Lee dipolisikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/455/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan antaran LBH Qisth menilai telah melanggar pasal 28 ayat 3 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. (rdr)