PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengoptimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah (SIPD) Modul Penatausahaan dan Modul Akuntansi serta Pelaporan.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang, Corri Saidan mengatakan, penggunaan modul berdasarkan tindaklanjut surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 5629 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Percepatan Penggunaan Modul Penatausahaan dan Akuntansi Pelaporan pada aplikasi SIPD RI di Pemerintah Daerah.
Berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Agustus 2024, terdapat 179 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum menggunakan modul penatausahaan dan akuntansi secara keseluruhan pada aplikasi SIPD RI, termasuk Kota Padang.
“Sementara mengacu Surat KPK RI, salah satu target pelaksanaan aksi pencegahan korupsi adalah penggunaan seluruh modul SIPD RI mencapai 100 persen di akhir 2024 ini,” kata Corri Saidan, Senin (9/9/2024) saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait kegiatan tersebut.
Pemko Padang, kata Corri, menargetkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengimplementasikan semua modul penganggaran, penatausahaan dan modul akuntansi pada akhir 2024 ini.
“Kami berharap kepada narasumber untuk mengevaluasi kendala-kendala yang dihadapi OPD dalam mengimplementasikan semua modul di SIPD. Sehingga semua modul dapat dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, Bimtek yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis bendahara dan penyusun laporan keuangan daerah dalam menyajikan laporan pada aplikasi SIPD RI.
Kegiatan tersebut juga menjadi wahana konsultasi dan koordinasi dalam membahas berbagai persoalan dan kendala dalam implementasi modul penatausahaan dan modul akuntansi SIPD RI,” katanya.
“Kegiatan ini diikuti sebanyak 160 orang peserta yang terdiri dari penyusun laporan keuangan SKPD, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, serta bendahara pengeluaran pembantu dan pengelolaan keuangan pada BPKAD,” imbuhnya. (rdr)