“Ini sangat bermanfaat terutama bagi pencari kerja yang tengah mempersiapkan berkas untuk seleksi penerimaan CPNS dan PPPK, di mana SKCK menjadi salah satu syarat penting. Sekarang mereka bisa mengurusnya langsung di MPP,” tambah Swesti.
MPP Padang saat ini menyediakan berbagai layanan publik dari beragam instansi, di antaranya Samsat, Disdukcapil, BPOM, BPJS Kesehatan, Disnakerin, Pertanahan, Dinas PUPR, Kejari, ATR/BPN, Dinkes, Polresta Padang, Bapenda, dan Pengadilan Agama.
Swesti juga menekankan bahwa DPMPTSP Kota Padang berencana terus memperluas jenis layanan yang tersedia di MPP ke depannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang prima, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (rdr/mc)