PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dalam sebuah acara di Pengadilan Negeri, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, pada Selasa (10/9/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas rutin kejaksaan sebagai eksekutor barang bukti terhadap perkara yang telah selesai proses hukumnya. Pemusnahan ini juga bertujuan mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tertentu.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum atau pihak lain. Ini adalah langkah pencegahan,” ujar Aliansyah.
Dalam pemusnahan kali ini, kasus narkotika kembali mendominasi. Dari total 76 perkara, barang bukti berupa ganja seberat 1,18 kg dan sabu sebanyak 201 gram dimusnahkan. Selain narkotika, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah senjata tajam dari 21 perkara tindak pidana umum.
Aliansyah menegaskan bahwa penanggulangan peredaran narkotika memerlukan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat. Barang-barang terlarang ini dipasok dan dipasarkan di tengah masyarakat, sehingga peran serta warga dalam memberikan informasi kepada aparat hukum sangat penting.
“Kami sangat berharap masyarakat bisa aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama-sama, kita bisa mengedukasi generasi muda agar tidak terjerumus dalam jerat narkoba, yang merusak masa depan bangsa,” jelasnya.
Selain itu, Aliansyah juga mengingatkan pentingnya peran ninik mamak, perangkat adat, dan masyarakat dalam mencegah tawuran antar pemuda dan pelajar di Kota Padang. Ia mengimbau agar para tokoh masyarakat dapat memfasilitasi kegiatan-kegiatan positif untuk mengalihkan energi para generasi muda ke arah yang lebih bermanfaat. (rdr/mc)