PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria muda di Padang menjadi korban perampokan saat berada dalam kamar kos di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Rabu (11/9/2024) siang.
Aksi perampokan tersebut dilakukan oleh pelaku sesaat korban selesai melakukan transaksi via MiChat. Pelaku perampokan itu berhasil mengambil satu unit handphone dan sebuah tas selempang milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra dari laporan yang dibuat oleh korban berinisial GSP, diketahui jika aksi tersebut dilakukan siang hari di dalam kamar kos milik seorang wanita yang diduga rekan dari pelaku.
Menurut polisi, aksi perampokan tersebut bermula saat korban melakukan transaksi elektronik melalui aplkasi MiChat dengan seorang perempuan. Selesai transaksi dengan nominal Rp300 ribu, perempuan tersebut langsung pergi.
Sementara, korban yang hendak keluar dari kamar kos kemudian didatangi oleh pelaku. Dalam kamar kos tersebut, korban mengaku dimarahi oleh pelaku dan disandera sekitar tiga jam. Kemudian, mengambil satu handphone yang disebut pelaku sebagai jaminan.
“Jadi, dalam laporan itu, korban ini langsung didatangi tak lama setelah melakukan transaksi via MiChat. Korban ini disandera selama tiga jam dan dipukul di bagian dada, perut, kepala serta punggung oleh pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah aksi tersebut, pelaku ini langsung melarikan. Sedangkan, korban yang kesakitan langsung membuat laporan ke Polresta Padang. “Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekira Rp2,2 juta,” jelas Kasat.
Dua hari berselang, Unit Reskrim melalui Tim Klewang berhasil mengamankan pelaku perampokan tersebut. Dia bernama Khairul Anwar (44) yang sehari-harinya merupakan buruh harian lepas.
“Informasi yang kita dapat dari rekaman CCTV serta penelusuran di lapangan, pelaku ini diketahui berada di lokasi kejadian perampokan tersebut. Setelah memastikan keberadaannya, kita baru melakukan penangkapan,” papar Kompol Dedy.
Saat ini, kata Kasat, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pelaku berdasarkan LP/B/630/IX/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 13 September 2024.
“Dari pelaku ini kita mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu buah tas selempang. Selain itu, kita juga masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan perempuan yang diorder korban di aplikasi MiChat,” tutup Kasat. (rdr)