PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024 pada Kamis (19/9/2024).
Rapat ini bertujuan menyampaikan regulasi mengenai kampanye dan pelaporan dana kampanye yang wajib diikuti oleh para peserta Pilkada.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menjelaskan pentingnya mematuhi tahapan kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dorri juga mengingatkan bahwa tahap perhitungan suara akan dilakukan pada tanggal 27 September mendatang.
“Tahapan saat ini adalah pencalonan, di mana kita akan menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Sehari setelah penetapan, kita akan mengadakan pengundian nomor urut, dan tiga hari setelah penetapan kita akan memasuki tahap kampanye,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dorri mengingatkan tentang pihak-pihak yang dilarang memberikan sumbangan dana kampanye, seperti BUMN, negara asing, dan pihak-pihak yang identitasnya tidak diketahui.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Asep Kusnandi, juga menambahkan arahan terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang wajib dilakukan oleh pasangan calon.
“Penyampaian dana kampanye dimulai dengan pembukaan rekening bakal pasangan calon, kemudian diikuti dengan pelaporan LADK. Negara juga memfasilitasi biaya kampanye, seperti debat publik pasangan calon sebanyak dua kali selama masa kampanye, serta pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik,” kata Asep.
Acara rapat ini menjadi langkah awal penting bagi para calon dan tim sukses dalam menjalani tahapan kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan yang ada demi terselenggaranya Pilkada yang transparan dan adil. (rdr/mc)