Lebih lanjut, Dorri mengingatkan tentang pihak-pihak yang dilarang memberikan sumbangan dana kampanye, seperti BUMN, negara asing, dan pihak-pihak yang identitasnya tidak diketahui.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Asep Kusnandi, juga menambahkan arahan terkait dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang wajib dilakukan oleh pasangan calon.
“Penyampaian dana kampanye dimulai dengan pembukaan rekening bakal pasangan calon, kemudian diikuti dengan pelaporan LADK. Negara juga memfasilitasi biaya kampanye, seperti debat publik pasangan calon sebanyak dua kali selama masa kampanye, serta pemasangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik,” kata Asep.
Acara rapat ini menjadi langkah awal penting bagi para calon dan tim sukses dalam menjalani tahapan kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. KPU berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan yang ada demi terselenggaranya Pilkada yang transparan dan adil. (rdr/mc)